Keberadaan paham sesat Syi’ah di Indonesia semakin disadari eksistensinya ketika di Iran terjadi revolusi yang berlangsung sejak awal 1978 dan berakhir di penghujung 1979, saat Khomeini disepakati menjadi pemimpin tertinggi negara pada bulan Desember.
Keberhasilan revolusi Iran meruntuhkan kekuasaan rezim korup Shah Mohammad Reza Pahlevi yang bercorak monarki menjadi republik, membuat sebagian pemuda kita yang sudah jenuh dengan rezim Soeharto menjadi melirik paham Syi’ah. Sebagian dari mereka tidak sekedar melirik tetapi justru kepincut. Bahkan, ada yang menjadi misionaris syi’ah. Salah satu diantaranya adalah Jalaluddin Rakhmat.
Menurut pengamat politik, sesungguhnya bukan paham Syi’ah yang membuat revolusi Iran berhasil menumbangkan rezim monarkis yang korup, tetapi sekutu Iran yakni Amerika sudah mulai jenuh dengan kepemimpinan Shah Mohammad Reza Pahlevi yang terlalu lama (dari 16 September 1941 hingga 11 Februari 1979).
Kala itu, Amerika dan negara-negara Barat pada umumnya mulai menginginkan diterapkannya demokrasi di Iran. Apalagi, kekuatan militer yang selama ini menjaga kekuasaan rezim Shah Iran, menunjukkan sikap berbeda: dari semula mendukung kemudian bersikap ‘netral’ yang berarti melepaskan dukungan. Ditambah lagi dengan inflasi yang tinggi, demonstrasi yang massif dan terus menerus, membuat rezim Shah Iran yang sekuler pun runtuh.
Namun demikian, sebagian generasi muda Islam tetap kepincut dengan Syi’ah yang merupakan induk kesesatan ini. Untuk itulah para tokoh Islam kala itu, berusaha membendung masuknya paham Syi’ah ke kalangan muda. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan buku saku sebagaimana dilakukan Prof. Dr. H.M. Rasyidi (1984)
Sebelumnya, 1983, Departemen Agama saat jabatan menterinya dipegang oleh Munawir Sjadzali, mengeluarkan surat edaran bertajuk “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”. Setidaknya, menurut edaran tersebut, perbedaan antara Syi’ah dengan Islam (ahlussunnah wal jama’ah) dapat dilihat pada tujuh hal pokok.
Pertama, mengenai kedudukan Ali bin Abi Thalib ra. Menurut pandangan Islam, Ali bin Abi Thalib ra merupakan salah satu dari Khulafa Rasyidin, sebagai Khalifah ke-4. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ali ra adalah Imam yang maksum (terjaga dari salah dan dosa.), serta memiliki sifat-sifat Ketuhanan, dan mempunyai kedudukan di atas manusia. Pemahaman tersebut jelas-jelas bukan merupakan ajaran Islam.
Kedua, mengenai kedudukan Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra dan Usman bin Affan ra. Menurut pandangan Islam mereka adalah Khulafa Rasyidin (sebagai khalifah pertama, kedua dan ketiga). Namun menurut pemahaman Syi’ah, kekhalifahan mereka (terutama Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra) tidak sah, karena dianggap menyerobot hak Ali bin Abi Thalib ra. Selain mengingkari, kalangan Syi’ah juga mengutuk Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra. Mengingkari dan mengutuk Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra menurut ajarah Syi’ah merupakan ajaran prinsip yang harus dilakukan. Sementara itu, menurut ajaran Islam, perbuatan tersebut tidak patut dan dilarang.
Ketiga, mengenai kedudukan Kekhalifahan (Khilafah). Menurut pandangan Islam, Khalifah adalah pemimpin umat yang harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinannya; siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat dan ditempuh dengan cara yang sah; selain itu, menurut pandangan Islam perihal Khalifah adalah masalah keduniaan dan kemashlahatan (bukan bagian dari Rukun Iman). Namun menurut pemahaman Syi’ah, Khalifah atau Imam itu harus dari keturunan Ali bin Abi Thalib ra dan bersifat maksum; Imam mempunyai sifat-sifat Ketuhanan; kedudukan Imam lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai perantara antara Tuhan dan manusia; perihal Imam termasuk masalah keagamaan dan menyangkut keimanan (Rukun Iman versi Syi’ah); kedudukan Imam sebagai penjaga dan pelaksana syari’at; selain itu menurut pemahaman Syi’ah, apapun yang dikatakan atau diperbuat Imam dianggap benar, dan yang dilarang oleh Imam dianggap salah.
Keempat, mengenai Ijma’ Ulama. Menurut pandagan Islam, Ijma’ Ulama sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ijma’ Ulama tidak diakui sebagai salah satu sumber hukum, karena hal itu bermakna memasukkan unsur pemikiran manusia ke dalam agama, dan itu tidak boleh. Menurut pemahaman Syi’ah, Ijma hanya dapat diterima apabila direstui oleh Imam, karena Imam adalah penjaga dan pelaksana Syari’at.
Kelima, mengenai Hadits. Menurut pandangan Islam, Hadits didukkan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an; sebuah Hadits dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya. Sedangkan menurut pemahaman Syi’ah, sebuah Hadits dapat diterima bila hadits itu diriwayatkan oleh ulama Syi’ah. Ini berarti kalangan Syi’ah memperlakukan Hadits secara diskriminatif.
Keenam, mengenai Ijtihad. Menurut pandangan Islam, Ijtihad diakui keberadaannya karena dianjurkan oleh Al-Qur’an dan Hadits.; selain itu, menurut pandangan Islam, Ijtihad adalah sarana pengembangan hukum dalam bidang-bidang keduniaan. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung Imam. Ini berarti, dalam pandangan Syi’ah, kekuasaan Imam menurut bersifat religius otoriter.
Ketujuh, mengenai Nikah Mut’ah. Menurut pandangan Islam, Nikah Mut’ah merupakan sesuatu yang dilarang (tidak boleh), dan dipandang sebagai menyerupai perzinahan, merendahkan derajat wanita, dan berdampak menelantarkan anak/keturunan. Namun menurut pandangan Syi’ah, Nikah Mut’ah itu selain halal juga dipraktekkan sebagai salah satu identitas dari golongan Syi’ah Imamiah.
Demikianlah tujuh pokok perbedaan antara Islam dan Syi’ah. Berkenaan dengan terpilihnya Abu Bakar ra sebagai Khalifah pertama, dapat dilihat melalui penuturan gamblang Prof. Dr. H.M. Rasyidi melalui bukunya berjudul “Apa Itu Syi’ah?” yang terbit tahun 1984.
Ketika Rasulullah saw. wafat pada 8 Juni 632 M, saat itu Negara Madinah baru berusia 10 tahun. Ada dua jabatan yang melekat pada Muhammad SAW, yaitu sebagai Rasulullah dan sebagai kepala negara. Sebagai Nabi dan Rasul, tentu tidak ada lagi Nabi dan Rasul sesudah wafatnya Muhammad. Namun sebagai kepala negara, harus ada pengganti.
Menurut penuturan Prof. Dr. H.M. Rasyidi: “Dalam suasana yang kalut, Umar ibn Khattab mengulurkan tangannya kepada Abu Bakar agar ia berdiri. Dan setelah Abu Bakar berdiri Umar mengatakan bahwa ia dengan rela hati akan patuh kepada Abu Bakar sebagai pengganti nabi atau khalifah. Dengan ucapan Umar itu semua yang hadir serentak menyampaikan persetujuan mereka. Setelah itu Abu Bakar sebagai Khalifah, bersama-sama Umar dan sahabat-sahabat Nabi lainnya, pergi ke rumah Nabi Muhammad saw untuk mengurus pemakaman jenazah beliau saw.”
Peristiwa tersebut bagi kalangan Syi’ah, merupakan penyerobotan Umar dan Abu Bakar terhadap hak Ali yang sesungguhnya menurut angapan mereka paling berhak atas jabatan khalifah. Menurut Prof. Dr. H.M. Rasyidi, kecenderungan sekelompok orang terhadap Ali antara lain didasarkan pada sifat berani Ali yang ditunjukkannya di medan peperangan, keakraban Ali dengan Muhammad SAW, status Ali yang bersaudara sepupu dengan Rasululah. Terlebih lagi, Ali kemudian menjadi menantu Muhammad Rasulullah. Ali menikah dengan Fathimah dan dikaruniai Allah dua orang cucu lelaki: Hasan dan Husein.
Husein kemudian menikah dengan putri Persia (Iran) yang terakhir. Bangsa Persia, sebelum masuk Islam mempunyai kecenderungan menghormati, menjunjung tinggi bahkan mendewa-dewakan raja-raja mereka. Bahkan setelah masuk Islam pun kecenderungan itu masih berlanjut, mereka memandang Nabi seperti mereka memandang Kisra (Raja persia), dan memandang keluarga Nabi sebagaimana mereka memandang Dinasti Persia, dan mereka menganggap bahwa jika Nabi wafat, maka penggantinya haruslah dari pihak keluarga nabi.
Latar belakang budaya Persia (Iran) seperti itulah yang menyebakan paham sesat Syi’ah berkembang di Iran, bahkan berhasil menumpas Islam (Sunni) sejak agama Syi’ah Imamiyah (khususnya Itsna ‘Asyriyah) menjadi agama resmi negara. Menurut Rasyidi: “…ketika Isma’il Shafawi jadi penguasa di Iran, ia menjadikan aliran Itsna ‘Asyriyah sebagai agama resmi negara, dan menghapuskan aliran Ahlus Sunnah. Ia meninggal pada tanggal 24 Mei 1524. Dinasti Shafawi dihapuskan oleh Nadirsyah pada tanggal 26 Februari 1737, tetapi agama Syi’ah Itsna ‘Asyriyah tetap menjadi agama negara.”
Menurut Drs. KH Moch. Dawam Anwar dalam sebuah makalahnya berjudul “Inilah Haqiqat Syi’ah”, meski paham Syi’ah itu tediri dari berbagai sekte, namun bila saat ini kita menyebut Syi’ah, maka yang dimaksud adalah Syi’ah Imamiyah, khususnya Itsna ‘Asyariyah, yaitu golongan Syi’ah yang percaya kepada Dua belas Imam. Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah telah mencakup sebagian besar pendapat-pendapat dan aqidah yang dianut oleh sekte-sekte Syi’ah lain yang berbeda-beda.
Menurut KH Irfan Zidny, MA yang pernah tinggal di negara-negara berpenduduk mayoritas Syi’ah, dan pernah belajar kepada ulama-ulama Syi’ah, selama delapan belas tahun, “Syi’ah Imamiyah Itsnaa ‘Asyariyah lebih tepat disebut Aliran Politik daripada Aliran ‘Aqidah (Tauhid dan Syariah). Ini dapat dilihat dari definisi para Ulama Syi’ah sendiri tentang faham ini. Sebutan Syi’ah Imamiyah Itsnaa ‘Asyariyah memperkuat makna Syi’ah sebagai faham politik seperti masalah siapa yang berhak menjadi kepala negara sesudah Nabi saw wafat, bagaimana bentuk negara Islam, apa UUD Islam, dan sebagainya. Pengaruh Imamah (‘Ali dan anak keturunannya) lebih menonjol dalam kegiatan dan moralitas Syi’ah, sehingga mewarnai semua ajarannya seperti Aqidah, Syariah dan Tasawuf. Imamah menjadi sumber penafsiran Al-Qur’an, pembuatan dan penjelasan hadits dan sumber kekuasaan setelah Allah SWT dan Rasulullah saw.”
Menurut Drs. HM Nabhan Husein, seraya mengutip kitab Sa’ad bin Abdullah Al-Asy’ari Al-Qummi, dikatakan bahwa “… Syi’ah Imamiyah Itsnaa ‘Asyariyah itu timbul belakangan dan tidak pernah ada dan diketahui di masa Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin. Ia merupakan kombinasi berbagai faham Syi’ah yang ada sebelumnya…”
Hal ini dapat diartikan Syi’ah yang kita kenal sekarang belum tentu atau bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan dinamika politik pasaca wafatnya Rasulullah saw, yang sempat melahirkan pengikut (syi’ah) Ali dan pengikut (syi’ah) Mu’awiyah. Kedua syi’ah pada masa itu adalah Islam ahlussunah wal jama’ah, tidak mempunyai konsep dan paham sesat sebagaimana dipraktekkan oleh syi’ah yang berkembang di Iran.
Boleh jadi, syi’ah dihidupkan oleh kepentingan Barat, sebagaimana bisa dilihat antara lain pada masa Isma’il Shafawi, menurut DR. M. Hidayat Nur Wahid, telah terjalin hubungan kerja sama politik keamanan dan ekonomi dengan Barat (Eropa) untuk menghadapi musuh bersama yaitu Daulah Turki Utsmani yang berpaham Sunni. Selain itu, menurut Hidayat, pada masa Isma’il Shafawi juga sudah ada pakta militer dengan Portugal yang intinya berisi kesepakatan bahwa Isma’il Shafawi tidak akan menuntut Portugal untuk mengembalikan pulau Hurmuz dan pelabuhan Kamberun, sementara itu Portugal sepakat untuk membantu Isma’il Shafawi melawan Turki Utsmani.
Di Indonesia, menurut KH Thohir Abdullah Al-Kaff, perkembangan Syi’ah dibungkus dengan istilah madzhab Ahlul Bait, perkembangannya pasca revolusi Iran 1979, terolong pesat. Gerakan mereka dikemas dalam institusi berbentuk pesantren dan yayasan. Upaya yang dilakukan selain menerbitkan berbagai buku tentang Syi’ah memanfaatkan media massa, menyelenggarakan ceramah-ceramah agama, juga melalui jalur pendidikan dan pengkaderan di pesantren-pesantren, maupun di majelis-majelis ta’lim.
Sosok yang terlihat gigih mensosialisasikan Syi’ah selain Jalaluddin Rakhmat (ketua IJABI, Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia) juga Said Agil Siradj yang kini Ketua Umum PBNU, dengan bukti begitu gigihnya dalam acara kesyiahan misalnya peringatan Asyuro dengan aneka namanya. Entah haul Husein cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau semacamnya. Secara kultural, paham sesat Syi’ah memang dipraktekkan kalangan NU, seperti ziarah kubur dengan praktek-praktek yang tidak syar’i. Secara kultural, sebagian tradisi dan ritual ala syi’ah memang sudah dipraktekkan, namun lebih sering karena ketidaktahuan semata, bukan karena mereka benar-benar mengerti akan hal itu.
Untuk itulah tugas para juru dakwah memberikan pencerahan kepada ummat Islam yang awam, terutama mereka yang tidak bisa membedakan antara Islam dan bid’ah padahal di dalam bid’ah itu tidak jarang mengandung paham sesat syi’ah. Ini merupakan pekerjaan yang tidak main-main dan tingkat kesulitannya cukup tinggi, karena para praktisi bid’ah itu sebagian bergerombol di dalam sebuah ormas yang konon jumlah jama’ahnya terbanyak dibanding ormas-ormas lain. Apalagi salah satu mantan pucuk pimpinannya pernah menjadi pemimpin nasional yang ternyata banyak menghidupkan kesesatan bahkan kemusyrikan, misalnya ruwatan dan sebagainya. Musibah bagi Ummat Islam. Namun bagi dedengkot aliran sesat syi’ah di Indonesia, tahun 2000-an itu seakan jadi periode emas, hingga kewetu (terlontar ucapan) dari mulutnya: Mumpung presidennya Gus …
(haji/tede/nahimunkar.com)
Keberhasilan revolusi Iran meruntuhkan kekuasaan rezim korup Shah Mohammad Reza Pahlevi yang bercorak monarki menjadi republik, membuat sebagian pemuda kita yang sudah jenuh dengan rezim Soeharto menjadi melirik paham Syi’ah. Sebagian dari mereka tidak sekedar melirik tetapi justru kepincut. Bahkan, ada yang menjadi misionaris syi’ah. Salah satu diantaranya adalah Jalaluddin Rakhmat.
Menurut pengamat politik, sesungguhnya bukan paham Syi’ah yang membuat revolusi Iran berhasil menumbangkan rezim monarkis yang korup, tetapi sekutu Iran yakni Amerika sudah mulai jenuh dengan kepemimpinan Shah Mohammad Reza Pahlevi yang terlalu lama (dari 16 September 1941 hingga 11 Februari 1979).
Kala itu, Amerika dan negara-negara Barat pada umumnya mulai menginginkan diterapkannya demokrasi di Iran. Apalagi, kekuatan militer yang selama ini menjaga kekuasaan rezim Shah Iran, menunjukkan sikap berbeda: dari semula mendukung kemudian bersikap ‘netral’ yang berarti melepaskan dukungan. Ditambah lagi dengan inflasi yang tinggi, demonstrasi yang massif dan terus menerus, membuat rezim Shah Iran yang sekuler pun runtuh.
Namun demikian, sebagian generasi muda Islam tetap kepincut dengan Syi’ah yang merupakan induk kesesatan ini. Untuk itulah para tokoh Islam kala itu, berusaha membendung masuknya paham Syi’ah ke kalangan muda. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan buku saku sebagaimana dilakukan Prof. Dr. H.M. Rasyidi (1984)
Sebelumnya, 1983, Departemen Agama saat jabatan menterinya dipegang oleh Munawir Sjadzali, mengeluarkan surat edaran bertajuk “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”. Setidaknya, menurut edaran tersebut, perbedaan antara Syi’ah dengan Islam (ahlussunnah wal jama’ah) dapat dilihat pada tujuh hal pokok.
Pertama, mengenai kedudukan Ali bin Abi Thalib ra. Menurut pandangan Islam, Ali bin Abi Thalib ra merupakan salah satu dari Khulafa Rasyidin, sebagai Khalifah ke-4. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ali ra adalah Imam yang maksum (terjaga dari salah dan dosa.), serta memiliki sifat-sifat Ketuhanan, dan mempunyai kedudukan di atas manusia. Pemahaman tersebut jelas-jelas bukan merupakan ajaran Islam.
Kedua, mengenai kedudukan Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra dan Usman bin Affan ra. Menurut pandangan Islam mereka adalah Khulafa Rasyidin (sebagai khalifah pertama, kedua dan ketiga). Namun menurut pemahaman Syi’ah, kekhalifahan mereka (terutama Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra) tidak sah, karena dianggap menyerobot hak Ali bin Abi Thalib ra. Selain mengingkari, kalangan Syi’ah juga mengutuk Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra. Mengingkari dan mengutuk Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra menurut ajarah Syi’ah merupakan ajaran prinsip yang harus dilakukan. Sementara itu, menurut ajaran Islam, perbuatan tersebut tidak patut dan dilarang.
Ketiga, mengenai kedudukan Kekhalifahan (Khilafah). Menurut pandangan Islam, Khalifah adalah pemimpin umat yang harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinannya; siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat dan ditempuh dengan cara yang sah; selain itu, menurut pandangan Islam perihal Khalifah adalah masalah keduniaan dan kemashlahatan (bukan bagian dari Rukun Iman). Namun menurut pemahaman Syi’ah, Khalifah atau Imam itu harus dari keturunan Ali bin Abi Thalib ra dan bersifat maksum; Imam mempunyai sifat-sifat Ketuhanan; kedudukan Imam lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai perantara antara Tuhan dan manusia; perihal Imam termasuk masalah keagamaan dan menyangkut keimanan (Rukun Iman versi Syi’ah); kedudukan Imam sebagai penjaga dan pelaksana syari’at; selain itu menurut pemahaman Syi’ah, apapun yang dikatakan atau diperbuat Imam dianggap benar, dan yang dilarang oleh Imam dianggap salah.
Keempat, mengenai Ijma’ Ulama. Menurut pandagan Islam, Ijma’ Ulama sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ijma’ Ulama tidak diakui sebagai salah satu sumber hukum, karena hal itu bermakna memasukkan unsur pemikiran manusia ke dalam agama, dan itu tidak boleh. Menurut pemahaman Syi’ah, Ijma hanya dapat diterima apabila direstui oleh Imam, karena Imam adalah penjaga dan pelaksana Syari’at.
Kelima, mengenai Hadits. Menurut pandangan Islam, Hadits didukkan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an; sebuah Hadits dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya. Sedangkan menurut pemahaman Syi’ah, sebuah Hadits dapat diterima bila hadits itu diriwayatkan oleh ulama Syi’ah. Ini berarti kalangan Syi’ah memperlakukan Hadits secara diskriminatif.
Keenam, mengenai Ijtihad. Menurut pandangan Islam, Ijtihad diakui keberadaannya karena dianjurkan oleh Al-Qur’an dan Hadits.; selain itu, menurut pandangan Islam, Ijtihad adalah sarana pengembangan hukum dalam bidang-bidang keduniaan. Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung Imam. Ini berarti, dalam pandangan Syi’ah, kekuasaan Imam menurut bersifat religius otoriter.
Ketujuh, mengenai Nikah Mut’ah. Menurut pandangan Islam, Nikah Mut’ah merupakan sesuatu yang dilarang (tidak boleh), dan dipandang sebagai menyerupai perzinahan, merendahkan derajat wanita, dan berdampak menelantarkan anak/keturunan. Namun menurut pandangan Syi’ah, Nikah Mut’ah itu selain halal juga dipraktekkan sebagai salah satu identitas dari golongan Syi’ah Imamiah.
Demikianlah tujuh pokok perbedaan antara Islam dan Syi’ah. Berkenaan dengan terpilihnya Abu Bakar ra sebagai Khalifah pertama, dapat dilihat melalui penuturan gamblang Prof. Dr. H.M. Rasyidi melalui bukunya berjudul “Apa Itu Syi’ah?” yang terbit tahun 1984.
Ketika Rasulullah saw. wafat pada 8 Juni 632 M, saat itu Negara Madinah baru berusia 10 tahun. Ada dua jabatan yang melekat pada Muhammad SAW, yaitu sebagai Rasulullah dan sebagai kepala negara. Sebagai Nabi dan Rasul, tentu tidak ada lagi Nabi dan Rasul sesudah wafatnya Muhammad. Namun sebagai kepala negara, harus ada pengganti.
Menurut penuturan Prof. Dr. H.M. Rasyidi: “Dalam suasana yang kalut, Umar ibn Khattab mengulurkan tangannya kepada Abu Bakar agar ia berdiri. Dan setelah Abu Bakar berdiri Umar mengatakan bahwa ia dengan rela hati akan patuh kepada Abu Bakar sebagai pengganti nabi atau khalifah. Dengan ucapan Umar itu semua yang hadir serentak menyampaikan persetujuan mereka. Setelah itu Abu Bakar sebagai Khalifah, bersama-sama Umar dan sahabat-sahabat Nabi lainnya, pergi ke rumah Nabi Muhammad saw untuk mengurus pemakaman jenazah beliau saw.”
Peristiwa tersebut bagi kalangan Syi’ah, merupakan penyerobotan Umar dan Abu Bakar terhadap hak Ali yang sesungguhnya menurut angapan mereka paling berhak atas jabatan khalifah. Menurut Prof. Dr. H.M. Rasyidi, kecenderungan sekelompok orang terhadap Ali antara lain didasarkan pada sifat berani Ali yang ditunjukkannya di medan peperangan, keakraban Ali dengan Muhammad SAW, status Ali yang bersaudara sepupu dengan Rasululah. Terlebih lagi, Ali kemudian menjadi menantu Muhammad Rasulullah. Ali menikah dengan Fathimah dan dikaruniai Allah dua orang cucu lelaki: Hasan dan Husein.
Husein kemudian menikah dengan putri Persia (Iran) yang terakhir. Bangsa Persia, sebelum masuk Islam mempunyai kecenderungan menghormati, menjunjung tinggi bahkan mendewa-dewakan raja-raja mereka. Bahkan setelah masuk Islam pun kecenderungan itu masih berlanjut, mereka memandang Nabi seperti mereka memandang Kisra (Raja persia), dan memandang keluarga Nabi sebagaimana mereka memandang Dinasti Persia, dan mereka menganggap bahwa jika Nabi wafat, maka penggantinya haruslah dari pihak keluarga nabi.
Latar belakang budaya Persia (Iran) seperti itulah yang menyebakan paham sesat Syi’ah berkembang di Iran, bahkan berhasil menumpas Islam (Sunni) sejak agama Syi’ah Imamiyah (khususnya Itsna ‘Asyriyah) menjadi agama resmi negara. Menurut Rasyidi: “…ketika Isma’il Shafawi jadi penguasa di Iran, ia menjadikan aliran Itsna ‘Asyriyah sebagai agama resmi negara, dan menghapuskan aliran Ahlus Sunnah. Ia meninggal pada tanggal 24 Mei 1524. Dinasti Shafawi dihapuskan oleh Nadirsyah pada tanggal 26 Februari 1737, tetapi agama Syi’ah Itsna ‘Asyriyah tetap menjadi agama negara.”
Menurut Drs. KH Moch. Dawam Anwar dalam sebuah makalahnya berjudul “Inilah Haqiqat Syi’ah”, meski paham Syi’ah itu tediri dari berbagai sekte, namun bila saat ini kita menyebut Syi’ah, maka yang dimaksud adalah Syi’ah Imamiyah, khususnya Itsna ‘Asyariyah, yaitu golongan Syi’ah yang percaya kepada Dua belas Imam. Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah telah mencakup sebagian besar pendapat-pendapat dan aqidah yang dianut oleh sekte-sekte Syi’ah lain yang berbeda-beda.
Menurut KH Irfan Zidny, MA yang pernah tinggal di negara-negara berpenduduk mayoritas Syi’ah, dan pernah belajar kepada ulama-ulama Syi’ah, selama delapan belas tahun, “Syi’ah Imamiyah Itsnaa ‘Asyariyah lebih tepat disebut Aliran Politik daripada Aliran ‘Aqidah (Tauhid dan Syariah). Ini dapat dilihat dari definisi para Ulama Syi’ah sendiri tentang faham ini. Sebutan Syi’ah Imamiyah Itsnaa ‘Asyariyah memperkuat makna Syi’ah sebagai faham politik seperti masalah siapa yang berhak menjadi kepala negara sesudah Nabi saw wafat, bagaimana bentuk negara Islam, apa UUD Islam, dan sebagainya. Pengaruh Imamah (‘Ali dan anak keturunannya) lebih menonjol dalam kegiatan dan moralitas Syi’ah, sehingga mewarnai semua ajarannya seperti Aqidah, Syariah dan Tasawuf. Imamah menjadi sumber penafsiran Al-Qur’an, pembuatan dan penjelasan hadits dan sumber kekuasaan setelah Allah SWT dan Rasulullah saw.”
Menurut Drs. HM Nabhan Husein, seraya mengutip kitab Sa’ad bin Abdullah Al-Asy’ari Al-Qummi, dikatakan bahwa “… Syi’ah Imamiyah Itsnaa ‘Asyariyah itu timbul belakangan dan tidak pernah ada dan diketahui di masa Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin. Ia merupakan kombinasi berbagai faham Syi’ah yang ada sebelumnya…”
Hal ini dapat diartikan Syi’ah yang kita kenal sekarang belum tentu atau bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan dinamika politik pasaca wafatnya Rasulullah saw, yang sempat melahirkan pengikut (syi’ah) Ali dan pengikut (syi’ah) Mu’awiyah. Kedua syi’ah pada masa itu adalah Islam ahlussunah wal jama’ah, tidak mempunyai konsep dan paham sesat sebagaimana dipraktekkan oleh syi’ah yang berkembang di Iran.
Boleh jadi, syi’ah dihidupkan oleh kepentingan Barat, sebagaimana bisa dilihat antara lain pada masa Isma’il Shafawi, menurut DR. M. Hidayat Nur Wahid, telah terjalin hubungan kerja sama politik keamanan dan ekonomi dengan Barat (Eropa) untuk menghadapi musuh bersama yaitu Daulah Turki Utsmani yang berpaham Sunni. Selain itu, menurut Hidayat, pada masa Isma’il Shafawi juga sudah ada pakta militer dengan Portugal yang intinya berisi kesepakatan bahwa Isma’il Shafawi tidak akan menuntut Portugal untuk mengembalikan pulau Hurmuz dan pelabuhan Kamberun, sementara itu Portugal sepakat untuk membantu Isma’il Shafawi melawan Turki Utsmani.
Di Indonesia, menurut KH Thohir Abdullah Al-Kaff, perkembangan Syi’ah dibungkus dengan istilah madzhab Ahlul Bait, perkembangannya pasca revolusi Iran 1979, terolong pesat. Gerakan mereka dikemas dalam institusi berbentuk pesantren dan yayasan. Upaya yang dilakukan selain menerbitkan berbagai buku tentang Syi’ah memanfaatkan media massa, menyelenggarakan ceramah-ceramah agama, juga melalui jalur pendidikan dan pengkaderan di pesantren-pesantren, maupun di majelis-majelis ta’lim.
Sosok yang terlihat gigih mensosialisasikan Syi’ah selain Jalaluddin Rakhmat (ketua IJABI, Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia) juga Said Agil Siradj yang kini Ketua Umum PBNU, dengan bukti begitu gigihnya dalam acara kesyiahan misalnya peringatan Asyuro dengan aneka namanya. Entah haul Husein cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau semacamnya. Secara kultural, paham sesat Syi’ah memang dipraktekkan kalangan NU, seperti ziarah kubur dengan praktek-praktek yang tidak syar’i. Secara kultural, sebagian tradisi dan ritual ala syi’ah memang sudah dipraktekkan, namun lebih sering karena ketidaktahuan semata, bukan karena mereka benar-benar mengerti akan hal itu.
Untuk itulah tugas para juru dakwah memberikan pencerahan kepada ummat Islam yang awam, terutama mereka yang tidak bisa membedakan antara Islam dan bid’ah padahal di dalam bid’ah itu tidak jarang mengandung paham sesat syi’ah. Ini merupakan pekerjaan yang tidak main-main dan tingkat kesulitannya cukup tinggi, karena para praktisi bid’ah itu sebagian bergerombol di dalam sebuah ormas yang konon jumlah jama’ahnya terbanyak dibanding ormas-ormas lain. Apalagi salah satu mantan pucuk pimpinannya pernah menjadi pemimpin nasional yang ternyata banyak menghidupkan kesesatan bahkan kemusyrikan, misalnya ruwatan dan sebagainya. Musibah bagi Ummat Islam. Namun bagi dedengkot aliran sesat syi’ah di Indonesia, tahun 2000-an itu seakan jadi periode emas, hingga kewetu (terlontar ucapan) dari mulutnya: Mumpung presidennya Gus …
(haji/tede/nahimunkar.com)